Menkeu Perketat Pengawasan Kawasan Berikat
By Admin
nusakini.com--Pemerintah telah menetapkan berbagai fasilitas di kawasan berikat sebagai upaya mendukung upaya ekspor ke luar negeri yang lebih tinggi. Di dalam kawasan ini, ada ketentuan khusus di bidang kepabeanan yang diberlakukan misalnya pemasukan barang dari luar daerah pabean tidak terkena pungutan bea masuk. Harapannya, agar barang tersebut dapat kembali diekspor.
Menyusul adanya temuan modus penyelundupan tekstil yang dilakukan oleh perusahaan yang tercatat menerima fasilitas kawasan berikat, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menginstruksikan jajarannya untuk terus mengawasi dan mengevaluasi kawasan berikat. Ia berharap, kebijakan pemerintah untuk mendorong pelaku ekonomi agar mampu bersaing di pasar internasional ini tidak disalahgunakan.
“Saya telah instruksikan untuk mengawasi dan mengevaluasi kawasan berikat, agar upaya pemerintah untuk benar-benar mendukung pengusaha, yang memang betul-betul ingin melakukan upayanya dimudahkan. Namun bagi mereka yang melakukan pelanggaran dan penyelewengan harus dilakukan tindakan yang tegas,” kata Menkeu saat konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta.
Menkeu menyatakan bahwa Kementerian Keuangan, utamanya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, berkomitmen untuk mendukung industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) yang bersih, transparan dan sesuai peraturan yang berlaku, serta iklim investasi yang baik. Dalam hal ini, komoditas TPT merupakan salah satu produk manufaktur utama uang direkomendasikan untuk peningkatan ekspornya. (p/ab)